Selebgram Bali Tersangka Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp71 Miliar

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:54 WIB
Selebgram Bali Tersangka Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp71 Miliar

Selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arisan online fiktif yang menyeret 140 korban dari berbagai wilayah Indonesia. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp71 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

"Pasal yang kita sangkakan dan ancaman hukumnya adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, Joiss mempromosikan berbagai program arisan melalui media sosial dengan klaim tepercaya. Ia bahkan membuat akun anggota fiktif agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati.

"Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.

"Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucapnya.

Namun, seluruh klaim mengenai keamanan dan legalitas tersebut diduga merupakan rekayasa yang dibuat oleh Joiss sendiri. "Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi," ucapnya.

Selain itu, Joiss juga bekerja sama dengan sejumlah selebgram dan publik figur untuk mempromosikan arisan tersebut. "Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," ujarnya.

Joiss dibantu tiga orang admin berinisial SLC, SWA, dan NH yang bertugas memverifikasi data, mengelola grup WhatsApp, dan menagih pembayaran.

Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran uang yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp71 miliar. "Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujarnya.

"Jadi sementara ini lima yang terdapat di Jawa Timur. Kemudian ada yang di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua," lanjutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler