Komdigi Resmi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Percepat Pemerataan Internet

- Jumat, 26 Juni 2026 | 00:00 WIB
Komdigi Resmi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Percepat Pemerataan Internet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Langkah ini ditempuh untuk memperluas jangkauan jaringan telekomunikasi sekaligus meningkatkan akses sinyal di seluruh Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio untuk keperluan jaringan bergerak seluler telah dimulai sejak 23 April 2026 dan akan berlangsung hingga tahun yang sama. Ia menjelaskan, spektrum ini diharapkan mampu mendorong para penyelenggara telekomunikasi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kecepatan akses mobile broadband, serta menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal. Langkah tersebut sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Renstra Kementerian Komdigi untuk periode yang sama.

“Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, frekuensi ini dapat menghadirkan akses internet yang optimal dan lebih merata. Dengan demikian, produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor bisa terdongkrak.

“Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor,” tutur dia.

Saat ini, proses seleksi telah memasuki tahap evaluasi. Tiga penyelenggara telekomunikasi tercatat sebagai peserta lelang. Dari hasil klarifikasi dan evaluasi, ketiga dokumen peserta mendapat sejumlah catatan. Namun, catatan tersebut belum bisa diungkap ke publik.

Tahapan evaluasi administrasi berlangsung melalui dua mekanisme utama. Pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan keikutsertaan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi. Kedua, verifikasi dokumen administrasi yang bertujuan memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan peserta seleksi.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” kata Meutya.

Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi akan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Sementara peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.