Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kepulauan Riau

- Senin, 10 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kepulauan Riau

Operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin. Kapal kargo MV King Sun yang membawa barang haram itu dihadang di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Koderal IV Batam, Minggu (9/8/2026), yang dipimpin Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata. Hadir pula Kepala BNN RI, Asintel Kasal, serta sejumlah pejabat terkait.

Denih menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan. "Melalui kerja sama dan koordinasi yang solid, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kapal kargo MV King Sun pada hari Kamis, 6 Agustus 2026," ujarnya.

Setelah kapal diamankan, penggeledahan dilakukan keesokan harinya. Di bagian basement lambung kapal, petugas menemukan 65 karung psikotropika dengan estimasi berat 1,3 ton. "Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun dan berpotensi menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Denih.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkoba. "Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi dan kolaborasi yang solid mampu mematahkan setiap upaya penyelundupan narkoba," tegasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags