Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau berhasil mencegat kapal asing yang membawa narkoba cair seberat lebih dari 2,6 ton di perairan Kepulauan Riau. Kapal tersebut juga mengangkut jutaan batang rokok ilegal.
Penindakan terhadap kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania dilakukan pada Senin sore. Setelah dicegat, kapal beserta 10 awak kapal warga negara Myanmar ditarik ke Pelabuhan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan menggunakan anjing pelacak, petugas menemukan sabu cair seberat 2,6 ton yang disembunyikan di dalam delapan drum dan satu tangki air. Selain itu, petugas mengamankan 1.570.000 batang rokok ilegal asal Tiongkok.
Modus operandi yang digunakan jaringan narkoba internasional ini adalah memalsukan identitas kapal dari MV Rainmaker menjadi MV Ocean Porter untuk mengelabui petugas. Saat ini, seluruh barang bukti dan 10 ABK asal Myanmar telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Artikel Terkait
BNN Gagalkan Sabu Cair 2,6 Ton di Riau, Komisi III Minta Jaringan Bandar Dikejar
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkoba Cair di Perairan Karimun
BNN dan Bea Cukai Sita 2,6 Ton Narkoba Cair dari Kapal Asing di Kepulauan Riau
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair, 13 Juta Jiwa Terselamatkan