Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang dihentikan petugas pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Penindakan berlangsung singkat, sekitar pukul 00.10 WIB hingga 00.25 WIB. Petugas menghentikan truk berterpal biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau menyengat. Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis, lengkap dengan surat jalan yang diduga palsu.
Penggagalan ini berawal dari patroli darat yang digelar petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim 1 mendeteksi keberadaan truk tersebut. Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum masuk pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang disaksikan petugas tol mengonfirmasi adanya 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 4,87 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai mencapai Rp 3,17 miliar.
Seluruh barang bukti, termasuk truk, serta dua orang sopir dan kernet, kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,28 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Polres Bulukumba Dalami Laporan Rokok Ilegal, Penggeledahan Tak Temukan Barang Bukti
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar