Dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara dilaporkan mengambil sebungkus rokok milik pedagang saat razia rokok ilegal di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Peristiwa ini terungkap setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi beredar luas.
Dalam rekaman tersebut, kedua petugas terlihat memasukkan sebungkus rokok ke dalam bagian pakaian. Namun, posisi pasti rokok itu tidak terlihat jelas dalam video. Kejadian ini terjadi ketika mereka bersama tim Bea dan Cukai Lhokseumawe melakukan penertiban peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara, Faisal, membenarkan bahwa dua orang yang terekam adalah PPPK paruh waktu di instansinya, berinisial T (laki-laki) dan M (perempuan). Pihaknya telah menghubungi keduanya untuk dimintai keterangan.
"Yang bersangkutan sudah kita hubungi dan kita minta untuk datang ke kantor. Nanti kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait video yang beredar tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Faisal.
Hingga saat ini, pemeriksaan internal masih berlangsung. Satpol PP dan WH Aceh Utara belum menyimpulkan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran sebelum proses klarifikasi selesai. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan tugas personel di lapangan.
Artikel Terkait
Bea Cukai Tangkap 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Modus Baru via Kereta Kargo Terungkap
Bea Cukai Sita 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Juli 2026, Naik Hampir 100 Persen
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal ke Sumatera
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok