Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:48 WIB
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (11/8). Rokok-rokok tersebut disembunyikan di dalam dua kontainer yang dilaporkan berisi pipa dan baja ringan, dengan tujuan pengiriman dari Jawa Timur menuju Sumatera.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Penindakan bermula dari hasil pemindaian yang menunjukkan pola susunan karton yang tidak lazim, mengindikasikan adanya muatan rokok di dalam kontainer.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik pada Senin (10/8), petugas menemukan ribuan karton berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, semuanya tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp 13,3 miliar.

Dari penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 8,67 miliar yang mencakup potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Saat ini, Bea Cukai masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ilegal tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags