Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (11/8). Rokok-rokok tersebut disembunyikan di dalam dua kontainer yang dilaporkan berisi pipa dan baja ringan, dengan tujuan pengiriman dari Jawa Timur menuju Sumatera.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Penindakan bermula dari hasil pemindaian yang menunjukkan pola susunan karton yang tidak lazim, mengindikasikan adanya muatan rokok di dalam kontainer.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik pada Senin (10/8), petugas menemukan ribuan karton berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, semuanya tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp 13,3 miliar.
Dari penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 8,67 miliar yang mencakup potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Saat ini, Bea Cukai masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Bea Cukai Sita 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Juli 2026, Naik Hampir 100 Persen
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal ke Sumatera
KPK Periksa Istri Bos Blue Ray Cargo Terkait Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai
KPK Periksa Istri Bos BlueRay Cargo dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai