Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (11/8). Rokok-rokok tersebut disembunyikan di dalam dua kontainer yang dilaporkan berisi pipa dan baja ringan, dengan tujuan pengiriman dari Jawa Timur menuju Sumatera.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Penindakan bermula dari hasil pemindaian yang menunjukkan pola susunan karton yang tidak lazim, mengindikasikan adanya muatan rokok di dalam kontainer.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik pada Senin (10/8), petugas menemukan ribuan karton berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, semuanya tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp 13,3 miliar.
Dari penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 8,67 miliar yang mencakup potensi penerimaan cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Saat ini, Bea Cukai masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepulauan Riau
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kepulauan Riau
KPK Periksa Dua Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Impor di Bea Cukai
KPK Periksa Mantan Pejabat Bea Cukai dalam Kasus Dugaan Suap Impor