Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan terhadap dua kontainer dalam pengawasan lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada Jumat (7/8), petugas menyisir kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan mengidentifikasi dua kontainer yang diduga membawa rokok ilegal dengan pemberitahuan barang berupa pipa dan baja ringan. "Kedua kontainer tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat penimbunan sementara (TPS)," kata Djaka dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Petugas kemudian memeriksa kontainer menggunakan alat pemindai peti kemas. Hasilnya, terlihat pola susunan karton yang rapi, mengindikasikan adanya rokok ilegal di dalamnya. Kedua kontainer langsung diamankan dan diterbitkan nota hasil intelijen (NHI) oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Pada Senin (10/8), pemeriksaan fisik dilakukan terhadap isi kontainer.
Potensi Kerugian Negara Rp 8 Miliar
Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, atau rokok polos, dengan total 8.960.000 batang. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 13,3 miliar dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,66 miliar.
Artikel Terkait
Bea Cukai Sita 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga Juli 2026, Naik Hampir 100 Persen
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok
Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,28 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,28 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Banyumanik