Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:24 WIB
Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Tim penindakan dan penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Ribuan batang rokok tersebut ditemukan di dalam sebuah truk yang hendak melintas di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (9/8) dini hari. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,87 miliar, dengan potensi kerugian negara hingga Rp 3,17 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli darat yang dilakukan dua tim Bea Cukai di ruas Tol Salatiga-Bawen dan Semarang-Kendal pada Sabtu (8/8) malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu tim mencurigai sebuah truk biru berbak tertutup terpal bernomor polisi B 9108 UYU yang melaju dengan kecepatan pelan. Kecurigaan petugas semakin kuat setelah mencium aroma tembakau menyengat dari arah kendaraan tersebut.

Tim segera membuntuti truk tersebut. Pada pukul 00.10 WIB, truk berhenti di dekat pintu Tol Banyumanik untuk mengisi saldo e-toll. Momen ini dimanfaatkan petugas untuk melakukan pemeriksaan. Dengan disaksikan petugas Jasa Marga Tollroad Operator, tim menunjukkan surat tugas dan memeriksa muatan truk.

Saat terpal dibuka, petugas mendapati modus yang digunakan pelaku. Muatan truk ditutupi dan disusun menyerupai besi galvanis, lengkap dengan surat jalan palsu bertuliskan "Muatan Galvanis". Namun, di balik tumpukan besi tersebut, ditemukan 205 karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Total rokok yang disita mencapai 3.280.000 batang, semuanya tanpa pita cukai.

Berdasarkan perhitungan, nilai barang mencapai Rp 4.870.800.000. Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 3.173.777.200. Tindakan administratif langsung diambil dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-184/KBC.1007/2026 pada 9 Agustus 2026.

Truk beserta seluruh muatan dan dua orang pelaku, yaitu sopir dan kernet, digiring ke Kantor KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags