Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Pemerasan Proyek, Pungut Fee Satu Persen

- Jumat, 26 Juni 2026 | 00:10 WIB
Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Pemerasan Proyek, Pungut Fee Satu Persen

Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Ketiga ASN itu diduga memungut fee satu persen dari nilai proyek tahun anggaran 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, mengungkapkan bahwa praktik pemungutan fee itu menyasar para penyedia jasa yang memenangkan tender di Pemkab Siak.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 235 KUHP. Alat bukti ini mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee ke para penyedia jasa yang menang proyek atau tender di lingkungan Pemkab Siak,” kata Frederick, Kamis (25/6/2026).

Tiga tersangka yang dijerat adalah JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak, AS selaku Ketua Tim Pokja, dan SF yang merupakan anggota Tim Pokja di kabupaten yang sama. Dari hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta serta memaksa penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender tahun 2025 menyerahkan uang sebesar satu persen dari nilai proyek.

Ketiga tersangka langsung ditahan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.