Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Proses Hukum Wajib Taati Due Process of Law

- Jumat, 26 Juni 2026 | 01:00 WIB
Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan Proses Hukum Wajib Taati Due Process of Law

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum wajib menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak asasi manusia. Prinsip due process of law, menurutnya, tidak boleh ditawar dalam setiap tahapan penegakan hukum.

"Selalu dipastikan semuanya harus jalankan due process of law," kata Otto saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk "Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat Dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional". Acara yang digelar secara hybrid itu merupakan kerja sama DPC Peradi Jambi dan Universitas Negeri Jambi (Unija).

Otto menekankan bahwa pelaksanaan hukum harus mengikuti kaidah keadilan, bukan dilakukan secara sembarangan hingga merugikan para pencari keadilan. Ia mengingatkan bahwa paradigma baru dalam KUHP Nasional mencakup tiga pendekatan sekaligus: keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

"Semua pelaksanaan hukum itu harus mengikuti kaidah-kaidah hukum dan keadilan, tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan merugikan para pencari keadilan," ujarnya.

Guru besar yang juga Ketua Umum Peradi itu mendorong akademisi dan advokat untuk aktif menyosialisasikan KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat. Sebab, setelah KUHP berlaku, setiap individu dianggap sudah mengetahui isi aturan tersebut. Alasan ketidaktahuan tidak bisa lagi dijadikan pembelaan.

"Tidak bisa bilang, 'Oh saya tidak tahu itu melanggar karena saya tidak pernah diberitahu atau tidak pernah membaca'. Enggak bisa, kita tetap dianggap mengetahui hukum itu," kata dia.

Pembicara pertama dalam seminar itu, Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Bidang PKPA Sertifikasi dan Kerja Sama DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, memaparkan lima peran strategis advokat pascaberlakunya KUHP Nasional. Kelima peran itu adalah sebagai penegak hukum yang sah dan memiliki legalitas serta impunitas, penjaga proses hukum yang adil, counterbalance power, negosiator dan fasilitator, serta penyedia layanan pro bono.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bambang Gunawan yang turut menjadi pembicara menyampaikan pandangan berbeda soal ukuran keberhasilan di dunia peradilan. Menurutnya, keberhasilan jaksa dan advokat tidak lagi diukur dari siapa yang menang jaksa berhasil membuktikan dakwaan atau advokat mampu membebaskan terdakwa.

"Keduanya (jaksa dan advokat) bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Ukuran keberhasilan oleh pengacara atau jaksa, sebenarnya adalah keadilan yang benar secara materil dan sah secara prosedural," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unija Prof. Helmi dan Ketua DPC Peradi Jambi Muhammad Syahlan menyampaikan undangan kepada Otto agar Presiden Prabowo dapat meresmikan Gedung Pendidikan Khusus Advokat di Unija. Gedung itu direncanakan menjadi pusat persiapan dan pencetakan lulusan Fakultas Hukum Unija menjadi calon advokat yang andal.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.