Wamen Haji: Pemerintah Tak Akan Bebani Jemaah dengan Kenaikan Setoran Haji

- Jumat, 26 Juni 2026 | 01:15 WIB
Wamen Haji: Pemerintah Tak Akan Bebani Jemaah dengan Kenaikan Setoran Haji

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan kebijakan pengelolaan keuangan haji menjadi beban baru bagi jemaah. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang merekomendasikan kenaikan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, dan haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS setara sekitar Rp107,7 juta.

Dahnil menekankan bahwa prioritas utama Kementerian Haji adalah pelayanan optimal bagi jemaah, bukan akumulasi dana semata. "Konsen dari Kementerian Haji adalah ingin memastikan jemaah terlayani dengan baik. Terkait dengan keuangan haji, kami tidak ingin dalam posisi memberatkan jemaah. Itu yang paling penting," ujarnya dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurutnya, paradigma pengelolaan dana haji perlu diubah. Orientasi BPKH, kata Dahnil, tidak boleh hanya berfokus pada mengumpulkan uang jemaah, melainkan harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para calon jemaah. Dana yang dihimpun, ia melanjutkan, seharusnya dikelola secara produktif agar nilai manfaatnya optimal dan dapat kembali digunakan untuk kepentingan jemaah.

"Dan kami mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji itu bukan pada upaya mengakumulasikan uang jemaah tapi memberikan kebermanfaatan tinggi untuk jemaah," tegasnya.

Pemerintah berencana memperkuat prinsip tersebut melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Regulasi baru itu diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus manfaat yang lebih besar bagi jemaah.

Sebelumnya, usulan penyesuaian setoran awal dari BPKH mendapat dukungan dari anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga kesehatan arus kas pengelolaan dana haji.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.