Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan kasus kematian Sutrimo, yang diduga sebagai Karumga Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Dalam laporan polisi yang diterima, Sutrimo diduga menjadi korban pembunuhan atau pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Jakarta pada Senin (10/8).
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” ujar Iman kepada wartawan.
Selama tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi. Keterangan mereka akan kembali didalami dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” kata Iman. Ia menambahkan, pasal yang dipersangkakan mengacu pada laporan polisi yang diterima, yaitu pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Langkah selanjutnya, Polda Metro Jaya akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8). Upaya ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 24 Saksi Kematian Pria di Depan Klinik Kecantikan Jaksel
Polisi Periksa 24 Saksi dan Akan Ekshumasi Jenazah Karumga Eks Jampidsus
Diduga Eksploitasi Anak, Bigmo Datangi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tangani Laporan Kematian Eks Karumga Jampidsus