Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penanganan kasus kematian Sutrimo, yang diduga sebagai Karumga Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Dalam laporan polisi yang diterima, Sutrimo diduga menjadi korban pembunuhan atau pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Jakarta pada Senin (10/8).
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” ujar Iman kepada wartawan.
Selama tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa 24 saksi. Keterangan mereka akan kembali didalami dalam proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” kata Iman. Ia menambahkan, pasal yang dipersangkakan mengacu pada laporan polisi yang diterima, yaitu pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Langkah selanjutnya, Polda Metro Jaya akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8). Upaya ini dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD, Belum Sempat Beredar
PPK GBK Tingkatkan Patroli Usai Viral Video Pria Diduga Cek Nomor Rangka Mobil
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Mantan Hakim Tinggi Duga Kematian Penjaga Rumah Eks Jampidsus adalah Pembunuhan Berencana