Kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom, secara terbuka menyampaikan hipotesis bahwa peristiwa tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
"Hipotesa saya sementara ya, di sini telah terjadi pembunuhan berencana, Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023," kata Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?' yang disiarkan di iNews, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, unsur perencanaan dalam sebuah pembunuhan tidak selalu membutuhkan waktu lama. Bahkan, perencanaan bisa dilakukan dalam kurun waktu kurang dari satu jam.
"Hanya sejam atau beberapa saat saja seseorang mempunyai waktu berpikir merencanakan pembunuhan tersebut atau menghilangkan nyawa seseorang, itu sudah masuk dengan terminologi daripada pembunuhan berencana begitu," ujarnya.
Binsar kemudian membeberkan sejumlah alasan yang mendasari hipotesisnya. Dia menyoroti rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia yang dinilai sangat terorganisasi.
"Dari berbagai strategi tadi: (korban) ditelepon supaya datang ke Jakarta kembali. (Sutrimo mengatakan) 'tidak ada ongkosku', dikirim, dibayarin, oke. Kemudian kenapa harus dijemput, bahkan dua orang dari sana? Kenapa harus istimewa mengawalnya ada? Kan begitu. Kemudian ditempatkan di rumah kosong yang barangkali tidak ada di sana CCTV. Tidak lama kemudian dia meninggal dunia," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, kondisi fisik korban saat meninggal juga menjadi tanda tanya besar. Oleh karena itu, Binsar memandang bahwa kondisi tersebut harus dikaji terlebih soal penyebab almarhum Sutrimo ditemukan dalam kondisi mulut berbusa.
"Apakah itu memang benar karena racun atau bagaimana?" katanya.
Binsar juga mencium adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini. Dia menilai ada pihak-pihak yang mencoba merintangi penegakan hukum untuk membuka tabir kematian Sutrimo.
"Di sini kan obstruction of justice itu telah terjadi di sana. Ini pun nanti menjadi kasus baru yang menghalang-halangi, merintangi penegakan hukum untuk membuka tabir ini. Ini harus polisi di sini bekerja keras," katanya.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 27 Saksi Kematian Sutrimo, Tunggu Hasil Lab Forensik
Penyebab Kematian Orang Dekat Eks Jampidsus Belum Final, Forensik Tunggu Hasil Lab
Ekshumasi Sutrimo: Tidak Ada Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Masih Misterius
Ekshumasi Sutrimo: Tim Forensik Tak Temukan Luka Luar, Sampel Diperiksa Lebih Lanjut