Sidang KIP UGM: Banyak Jawaban "Tidak Ada" Soal SOP Ijazah Masa Lalu
Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menemui banyak jawaban "tidak ada" saat memeriksa perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pemeriksaan ini berkaitan dengan prosedur legalisasi ijazah dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada masa kuliah hingga pencalonan Presiden Joko Widodo.
Sidang sengketa informasi publik ini digelar di Jakarta. Pemohon dalam sidang adalah koalisi yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis. Sementara itu, termohon dihadiri oleh perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Dialog Singkat yang Mengungkap Fakta
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, secara langsung mengajukan pertanyaan kunci kepada pihak UGM.
"SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?" tanya Rospita.
Jawaban dari perwakilan UGM singkat: "Enggak ada."
UGM mengakui bahwa Presiden Joko Widodo pernah melakukan legalisasi ijazah. Namun, kampus menyatakan tidak memiliki SOP tertulis sejak masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan (periode 1980–1985) hingga masa pencalonannya sebagai presiden pada 2014 dan 2019.
Artikel Terkait
BNN Gerebek Apartemen Mewah Ancol, Pabrik Narkoba Cair Disamarkan dalam Liquid Vape
Rieke Diah Pitaloka Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi
Sorotan Rp349 Triliun di Kemenkeu, KPK Didesak Turun Tangan
KPK Telusuri Aliran Dana Iklan bjb ke Lingkaran Dalam Ridwan Kamil