Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk dimintai keterangan terkait penetapan delapan pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu dari mereka adalah eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai kasus korupsi yang menjerat jajaran Kementerian Imipas menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal. Menurutnya, mekanisme yang ada belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan sejak dini.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,” ujar Andreas dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah sebenarnya sudah ada tanda-tanda penyimpangan yang terdeteksi namun tidak ditindaklanjuti. “Karena salah satu akar masalah korupsi pelayanan publik adalah interaksi langsung yang berlebihan antara pemohon dan petugas,” tuturnya.
Menurut Andreas, semakin banyak proses yang dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, maka semakin kecil ruang untuk negosiasi ilegal. Ia mendorong percepatan digitalisasi layanan, termasuk pengurusan KITAS dan KITAP, serta pengawasan terhadap agen atau pihak ketiga yang kerap menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
“Banyak kasus perizinan melibatkan broker atau pihak ketiga yang menjadi penghubung antara pemohon dan pejabat. Harus ada penataan terhadap praktik jasa pengurusan izin agar tidak menjadi celah munculnya suap,” kata legislator dari PDIP itu.
Andreas menekankan pentingnya pembenahan kelembagaan imigrasi secara menyeluruh. Ia mendorong Kementerian Imipas segera menyusun peta risiko korupsi pada seluruh layanan strategis. “Setiap titik layanan yang memiliki potensi transaksi ilegal harus diperkuat dengan sistem pengawasan berbasis teknologi dan akuntabilitas yang jelas,” ucapnya.
Selain itu, ia menyebut perlunya evaluasi berkala terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis, khususnya pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan warga negara asing. “Rotasi jabatan, audit integritas, serta penguatan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan. Pendekatan ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang setiap beberapa tahun dengan pola yang hampir sama,” kata dia.
Di tengah berbagai tantangan global, Andreas menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan birokrasi yang profesional, bersih, dan dapat dipercaya. “Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Artikel Terkait
Seluruh Jemaah Haji Kloter KJT-04 Selamat Terbang ke Tanah Air Usai Pesawat Alami Kendala Teknis di Jeddah
Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 118 FIFA Usai Hentikan Kutukan 38 Tahun Lawan Oman
Timnas Indonesia Akhirnya Putus Puasa 38 Tahun Tak Pernah Kalahkan Oman
Utang Pinjol Nasional Tembus Rp102 Triliun per April 2026, OJK Catat Risiko Kredit Macet Meningkat