Kemenperin: 1.115 Perusahaan Kimia Belum Kantongi Sertifikat Keamanan Bahan Kimia

- Rabu, 22 Juli 2026 | 00:30 WIB
Kemenperin: 1.115 Perusahaan Kimia Belum Kantongi Sertifikat Keamanan Bahan Kimia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan masih rendahnya kepatuhan sektor industri kimia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK). Data terbaru per 2026 menunjukkan sebanyak 1.115 perusahaan tercatat belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK, sementara baru 41 perusahaan yang mengantongi sertifikat resmi dan 9 lainnya masih dalam proses pengurusan.

"Angka-angka ini bagus sekali, ternyata masih cukup banyak perusahaan-perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Sri Bimo Pratomo saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kepatuhan terhadap standar P2KDBK dinilai krusial untuk meminimalisasi risiko kecelakaan industri yang fatal. Kemenperin mencatat dalam rentang 2012 hingga 2025 saja telah terjadi 34 insiden di industri kimia, mulai dari kebakaran hingga ledakan yang menyebabkan lebih dari 100 korban jiwa.

"Karakteristik industri kimia yang sarat dengan risiko tinggi menuntut penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang efektif. Kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengganggu proses produksi, memutus rantai pasok industri hilir, serta menimbulkan dampak bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan," jelas Bimo.

Kewajiban sertifikasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025. Bimo mendorong para pelaku usaha untuk segera mengintegrasikan sistem P2KDBK dengan pemanfaatan teknologi digital.

"Dari capaian jumlah sertifikasi P2KDBK tersebut, masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperluas penerapan P2KDBK di sektor industri, terlebih seiring dengan semakin kompleksnya proses produksi, pesatnya perkembangan teknologi, serta meningkatnya tuntutan terhadap keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan industri," kata Bimo.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags