Industri manufaktur Indonesia kembali menggeliat. Setelah sempat tertekan, aktivitas sektor ini mencatat ekspansi pada Juli 2026, ditandai dengan naiknya Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur ke level 50,2. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya 46,9, sekaligus menjadi sinyal pemulihan yang dinanti pelaku industri.
Kenaikan ini terutama didorong oleh peningkatan volume produksi yang terjadi untuk pertama kalinya sejak Februari 2026. Permintaan baru juga mulai stabil seiring menguatnya kepercayaan klien dan peluncuran proyek-proyek baru. Yang tak kalah penting, penyerapan tenaga kerja kembali tumbuh setelah empat bulan berturut-turut mengalami penyesuaian.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menyambut baik capaian ini. Menurutnya, kembalinya PMI ke zona ekspansif mencerminkan menguatnya kepercayaan pelaku usaha dan resiliensi sektor industri di tengah dinamika biaya bahan baku dan ketidakpastian global.
"Kami menyambut baik kembalinya PMI Manufaktur Indonesia ke level ekspansif 50,2 pada Juli 2026. Kenaikan 3,3 poin dari bulan Juni ini mengonfirmasi bahwa roda produksi industri pengolahan kembali bergerak cepat. Peningkatan output dan tumbuhnya lapangan kerja baru memperlihatkan bahwa kepercayaan konsumen serta permintaan pasar domestik terus membaik," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Survei S&P Global juga mencatat optimisme pelaku usaha untuk 12 bulan ke depan melonjak ke level tertinggi dalam enam bulan terakhir. Di sisi lain, laju kenaikan harga bahan baku melambat ke titik terendah dalam empat bulan, memberikan ruang napas bagi industri yang sempat terbebani biaya produksi.
Dukungan Kebijakan Pemerintah
Febri menjelaskan, tren pemulihan ini tidak lepas dari dua kebijakan strategis pemerintah. Pertama, kepastian kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan dampak positif bagi industri pengguna gas bumi, seperti pupuk, petrokimia, keramik, kaca, baja, sarung tangan karet, dan oleokimia.
"Kebijakan ini memberikan dampak yang sangat positif bagi industri pengguna gas bumi. Kepastian pasokan dan harga energi yang terjangkau berhasil menjaga daya saing sektor industri manufaktur vital. Hal ini tercermin langsung dari tingkat optimisme bisnis pelaku usaha untuk 12 bulan ke depan yang melonjak ke posisi tertinggi dalam enam bulan terakhir (sejak Januari 2026)," katanya.
Kedua, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Relaksasi Bea Masuk Bahan Baku Plastik. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri kemasan, makanan-minuman, otomotif, hingga elektronika. Relaksasi bea masuk secara langsung menekan beban inflasi biaya input yang sempat membengkak akibat gejolak mata uang dan pasokan global.
"Kombinasi antara kepastian HGBT dan berlakunya PMK relaksasi bea masuk bahan baku plastik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga struktur biaya industri tetap efisien. Langkah konkrit ini terbukti langsung meredam tekanan biaya input yang melambat ke level terendah dalam 4 bulan terakhir, sekaligus memacu optimisme pelaku industri," tegas Febri.
Meski indikator makro menunjukkan pemulihan yang solid, Kemenperin mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk tetap waspada terhadap dinamika rantai pasok global dan fluktuasi nilai tukar. Kemenperin berkomitmen untuk terus mengawal ketersediaan bahan baku, keterjangkauan energi, serta perlindungan pasar dalam negeri agar tren pemulihan ekspansif ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada semester kedua tahun 2026.
Capaian PMI Indonesia yang kembali ke zona ekspansi menempatkan Indonesia sejajar dengan mayoritas negara di kawasan. Pada Juli 2026, PMI Indonesia sebesar 50,2, lebih tinggi dibandingkan Myanmar yang berada di level 49,3, dan setara dengan Malaysia di level 50,2. Sementara itu, Filipina mencatat 51,8 dan Vietnam 52,9. Angka Indonesia juga melampaui RRT yang tercatat 50,9 dan Australia yang berada di level 52,0.
Artikel Terkait
152 Perusahaan Baru Mulai Berproduksi di Semester I 2026, Nilai Investasi Capai Rp157,56 Triliun
Indeks Kepercayaan Industri Juli 2026 Naik 0,20 Poin ke 53,10
Kemenperin Ultimatum Pelaku Industri yang Abai Perbarui Laporan SIINas
Kemenperin: 1.115 Perusahaan Kimia Belum Kantongi Sertifikat Keamanan Bahan Kimia