Kemenperin Ultimatum Pelaku Industri yang Abai Perbarui Laporan SIINas

- Jumat, 24 Juli 2026 | 03:30 WIB
Kemenperin Ultimatum Pelaku Industri yang Abai Perbarui Laporan SIINas

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti masih rendahnya kepatuhan pelaku industri dalam memperbarui laporan berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Padahal, data tersebut menjadi fondasi bagi pemerintah untuk merancang kebijakan industri yang tepat sasaran.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, kewajiban penyampaian data industri secara berkala telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya. Bahkan, ia menduga ada pelaku usaha yang menyerahkan penginputan data kepada pihak ketiga atau konsultan, sehingga berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data.

“Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan,” ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, data industri yang mutakhir dan akurat sangat krusial bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang efisien, tepat sasaran, dan mendukung iklim usaha. “Ibaratnya ini adalah help me to help you. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal,” katanya.

Febri menambahkan, Kemenperin akan menerapkan pendekatan stick and carrot untuk meningkatkan kepatuhan. Perusahaan yang disiplin dan aktif memperbarui data akan diprioritaskan dalam memperoleh layanan fasilitasi dan program pembinaan dari pemerintah. Sebaliknya, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data industri nasional, sehingga pemerintah memiliki basis data yang akurat dalam menyusun kebijakan dan program pengembangan sektor industri.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags