Polres Malang Bongkar Penipuan Mengatasnamakan Pemprov Jatim, Dua Tersangka Incar Pelaku UMKM

- Jumat, 26 Juni 2026 | 01:55 WIB
Polres Malang Bongkar Penipuan Mengatasnamakan Pemprov Jatim, Dua Tersangka Incar Pelaku UMKM

Satuan Reserse Kriminal Polres Malang membongkar praktik penipuan yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan modus mengaku sebagai utusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berawal dari pembentukan koperasi fiktif untuk menghimpun dana warga.

Kedua tersangka berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang. Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang terjadi pada 10 hingga 15 Juni 2026. Korban diperkirakan mengalami kerugian sementara sebesar Rp22,7 juta.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah mengungkapkan, para pelaku meyakinkan warga dengan menggunakan atribut yang menyerupai aparatur pemerintah. Mereka datang ke desa dengan mengenakan baju dan name tag seolah-olah berasal dari kantor gubernur.

“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju dan name tag seolah-olah orang dari gubernur, kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh pemprov,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Dalam sosialisasinya, para pelaku menjanjikan berbagai kemudahan. Mulai dari akses perizinan yang dipermudah, peluang mendapatkan bantuan langsung, hingga program pemerintah lainnya. Semua itu dikaitkan dengan keanggotaan dalam koperasi yang disebut sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur.

“Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, akan memeroleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha,” kata Kompol Fahmi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, kedua tersangka kemudian memperluas aksinya ke sejumlah desa lain di Kabupaten Malang, seperti Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran. Untuk bergabung, setiap warga diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100.000 per orang.

Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang. Kepala desa setempat sempat menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang mendaftar secara mandiri.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan pada 22 Juni 2026. Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa para pelaku masih melakukan sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka BSK membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan HC untuk meyakinkan korban bahwa mereka adalah utusan resmi Pemprov Jatim.

“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Perusahaan yang mereka akui juga tidak memiliki legalitas resmi dan tidak terdaftar,” kata AKP Hafiz.

Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur Satria Devi Kurniawan mengungkapkan, pihaknya pertama kali mengetahui kasus ini dari jaringan desa wisata yang mencurigai keabsahan surat dan kegiatan para pelaku.

“Setelah kami cek, ternyata tidak ada keterkaitan dengan BUMD Pemprov Jatim dan terdapat indikasi pemalsuan dokumen,” ujar Satria.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal tindak pidana penipuan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah yang berbeda.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.