Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi dan harus ditangani secara serius.
"Kami turut prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Tidak ada seorang pun yang seharusnya mengalami kekerasan, apalagi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis," ujar Arifah dalam pernyataannya, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, hal terpenting dalam situasi seperti ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan.
Kementerian PPPA akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Arifah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan yang diperlukan, serta pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan terus mengawal serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat dan berbagai pihak agar korban dapat memperoleh rasa aman, dukungan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan yang diperlukan sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya dengan baik," kata Arifah. Ia menekankan bahwa pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan.
Di sisi lain, Arifah mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang telah menangani laporan dan menangkap tersangka yang sebelumnya sempat buron. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin perlindungan korban sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam mengungkap dan menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban," ujarnya. Pemulihan korban, lanjut Arifah, harus menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat.
Arifah juga mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat, hingga komunitas untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dukungan dari lingkungan sekitar dinilai penting agar korban berani mencari bantuan dan tidak merasa menghadapi persoalan seorang diri.
"Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan individu, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak. Kita perlu membangun lingkungan yang aman, saling melindungi, dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan," kata dia.
Kementerian PPPA mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak untuk segera melapor melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Artikel Terkait
Tiga Pengamen Bakar Pagar Rumah Warga di Bekasi karena Tak Diberi Uang, Berujung Damai
KAI Commuter Berlakukan Tarif Rp1 untuk Rute Tanjung Priok Selama Libur Sekolah
Cerpen “Ibu Pertiwi” Bongkar Luka Sejarah dan Mitos Pahlawan yang Tak Pernah Sederhana
Jepang Vs Swedia di Laga Pamungkas Grup F: Hidup-Mati demi Tiket ke 32 Besar Piala Dunia 2026