Upaya Paulus Tannos menggugat KPK lewat jalur praperadilan akhirnya gagal total. Hakim memutuskan menolak gugatannya.
Ini bukan kali pertama jalan yang ditempuh Tannos menemui buntu. Sejak 2021, pria yang diduga kuat terlibat dalam mega-skandal korupsi e-KTP itu berstatus buron. KPK menetapkannya sebagai tersangka, merujuk pada perannya sebagai Dirut PT Sandipala Arthapura di tahun 2019. Uniknya, penetapan itu dilakukan saat keberadaannya sendiri tak jelas di mana.
Menurut penyidik, dugaan keterlibatan Tannos sudah dimulai sejak awal. Dia diduga mengatur sejumlah pertemuan yang akhirnya melahirkan peraturan teknis proyek bahkan sebelum proses lelang dimulai. Baru kemudian, pada Oktober 2021, dia resmi dicari sebagai buron.
Namun, pelariannya terhenti di awal 2025. Tannos berhasil diamankan di Singapura, tentu atas permintaan otoritas Indonesia.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Mobil Mercy BJ Habibie Jadi Sorotan
Kemenkes Soroti Krisis Kesehatan di Pengungsian Korban Banjir Sumatera
Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatra Tembus 753 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
Wabah Mengintai di Pengungsian Bireuen, Anggota DPR Desak Kemenkes Bergerak Cepat