Upaya Paulus Tannos menggugat KPK lewat jalur praperadilan akhirnya gagal total. Hakim memutuskan menolak gugatannya.
Ini bukan kali pertama jalan yang ditempuh Tannos menemui buntu. Sejak 2021, pria yang diduga kuat terlibat dalam mega-skandal korupsi e-KTP itu berstatus buron. KPK menetapkannya sebagai tersangka, merujuk pada perannya sebagai Dirut PT Sandipala Arthapura di tahun 2019. Uniknya, penetapan itu dilakukan saat keberadaannya sendiri tak jelas di mana.
Menurut penyidik, dugaan keterlibatan Tannos sudah dimulai sejak awal. Dia diduga mengatur sejumlah pertemuan yang akhirnya melahirkan peraturan teknis proyek bahkan sebelum proses lelang dimulai. Baru kemudian, pada Oktober 2021, dia resmi dicari sebagai buron.
Namun, pelariannya terhenti di awal 2025. Tannos berhasil diamankan di Singapura, tentu atas permintaan otoritas Indonesia.
Saat ini, dia masih berada di sana. Proses ekstradisi masih berjalan di pengadilan setempat. Belum lama ini, pengadilan Singapura bahkan menolak keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Tannos. Meski begitu, sikap Tannos tetap keras: dia menolak dipulangkan ke Indonesia.
Di sisi lain, meski berstatus buron, Tannos sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Intinya, dia meminta hakim menyatakan surat penangkapan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Gugatan itu kini sudah diputus. Dan untuk Tannos, hasilnya adalah kekalahan.
Artikel Terkait
Kelompok Cipayung Plus Desak Presiden Evaluasi Kepala BGN Imbas Boros Anggaran dan Dugaan Cacat Prosedur
Fraksi Golkar Dukung Pelibatan TNI dalam Pembekalan Nasionalisme bagi Mahasiswa LPDP
BMKG: Sebagian Wilayah Indonesia Mulai Masuk Musim Kemarau pada Mei 2026
JPU Curiga Nadiem Makarim Pura-pura Sakit, Klaim Infus Dibantah Rumah Sakit