Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah pihak terkait kasus suap impor barang. Kali ini, dua nama dari lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dipanggil sebagai saksi: Ari Kusriani dan Priyono Triatmojo.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu pada Rabu (11/3/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujarnya.
Pemeriksaan sendiri sudah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Budi, para saksi telah hadir dan sedang menjalani proses tersebut.
Tak hanya dari instansi pemerintah, pihak swasta juga turut diperiksa. Nama Ricky Christo Bazardi disebut-sebut sebagai saksi lainnya yang turut dimintai keterangan hari ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Skenario Pengalihan Rute dan Anggaran Tambahan untuk Haji 2026
Calon Komisioner OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Rp25.000 Triliun pada 2031
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong
Sekolah Tolak Paket Makanan MBG Diduga Berisi Lele Mentah