KPK Perluas Kasus Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Tak Hanya dari Proyek Smart Board

- Selasa, 09 Juni 2026 | 23:20 WIB
KPK Perluas Kasus Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Tak Hanya dari Proyek Smart Board

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Muara Enim, Edison, tidak hanya menerima suap terkait pengadaan papan pintar atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), melainkan juga diduga menerima aliran dana dari sektor lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan ini menjadi pintu masuk bagi tim penyidik untuk memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.

“EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Taufik menegaskan bahwa kasus pengadaan smart board di Disdikbud menjadi gerbang awal penyidikan. Meski demikian, ia memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan seiring berjalannya proses hukum. “Nah, apakah nanti itu berlaku juga untuk proyek-proyek yang lain? Tentunya akan dikembangkan ketika misalkan kegiatan-kegiatan penyidikan berikutnya,” jelasnya.

“Tentunya kan ini tersangkanya Bupati ya. Bupati kan tidak hanya mengurusi di Dinas Pendidikan saja. Itu menjadi pertimbangan nanti tim penyidik ketika di proses penyidikan yang akan berjalan,” lanjut Taufik.

Dalam proyek pengadaan smart board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Edison diduga menerima jatah sebesar lima persen dari total suap senilai Rp500 juta. Uang tersebut diberikan oleh PT Millenium Solusi Abadi (MSA) melalui marketingnya, Cory Erin Hardi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Rp500 juta yang diamankan ini, dari proyek mana? Itu yang di rekening-rekening ini dari penampungan-penampungan yang sebelumnya. Jadi ada beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka C dan di proyek-proyek lain,” tutur Taufik.

“Tetapi berdasarkan catatan-catatan yang tadi ada lima persen salah satunya untuk tercatat di situ untuk Bupati, itu memang dari catatan di Dinas Pendidikan saja,” pungkasnya.

Proses penerimaan uang suap tersebut melibatkan sejumlah perantara. Edison menerima jatahnya melalui keponakannya, Adi Triyadi, yang bertindak sebagai perantara. Uang tersebut sebelumnya dititipkan oleh Abi Nurwardani, Sekretaris Disdikbud Pemkab Muara Enim. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Edison memerintahkan Abi untuk membuat rekening penampungan uang suap dari pihak swasta dengan menggunakan identitas sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Muara Enim atau yang dikenal sebagai rekening nominee. Uang yang terkumpul di rekening tersebut kemudian diambil secara tunai oleh Abi untuk diserahkan kepada Adi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan empat orang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Edison, tiga pihak lain yang turut ditahan adalah Sekretaris Disdikbud tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan bupati, Adi Triyadi; serta marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Cory selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Para tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar