Polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ketiganya berinisial PS (48), HS (21), dan PP.
Penangkapan ini berawal dari viralnya sebuah peristiwa di media sosial pada Sabtu (8/8). Sejumlah wisatawan, termasuk korban berinisial AEG dan teman-temannya, dihentikan oleh sekelompok orang dan dimintai membayar uang Rp10.000 per orang untuk melintas menuju kawasan wisata tersebut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Karo langsung mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengutipan liar tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp694 ribu yang diduga hasil pengutipan dari pengunjung.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sementara itu, PP tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti melakukan pungli. Polisi juga menemukan dugaan keterlibatan pelaku lain berinisial AFT (19), warga Desa Doulu, yang kemudian diamankan pada Minggu (9/8). Saat ini, AFT masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan sedang kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan," ucap Pebriandi.
Setelah ketiga pelaku diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi aksi protes dari sejumlah warga setempat. Para warga sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2, sehingga kendaraan tidak dapat melintas. "Atas kejadian tersebut, polisi segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan," jelas Pebriandi.
Saat ini, akses menuju wisata pemandian air panas tersebut sudah dapat dilalui secara normal oleh masyarakat dan wisatawan. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, pihaknya mendirikan pos pengamanan terpadu di lokasi bersama Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
"Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat aman dan nyaman," ucapnya. Pebriandi mengimbau masyarakat agar tidak takut berkunjung ke wisata pemandian air panas tersebut. Jika ada laporan pungli, warga dipersilakan melaporkan dugaan praktik pungli kepada petugas.
Para tersangka dikenakan Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Jukir Liar Cibodas yang Viral Palak Wisatawan Diciduk Polisi
Video Dugaan Pungli Rp 1,7 Juta oleh Petugas Dishub Bekasi Viral, Gubernur Jabar Bereaksi
Lansia di Kabanjahe Tikam Pria Hingga Tewas di Depan Umum
Video Viral, Petugas Dishub Kota Bekasi Diduga Pungli Sopir Truk Rp 1,7 Juta