Seorang juru parkir liar di kawasan Wisata Cibodas, Cianjur, berinisial AH (48), diamankan polisi setelah aksinya meminta pungutan liar kepada wisatawan terekam kamera dan viral di media sosial. Pelaku kini telah meminta maaf dan dikenakan wajib lapor.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho membenarkan penangkapan tersebut. Menindaklanjuti video yang beredar, petugas langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. "Menindaklanjuti video viral, kami langsung amankan pelaku. Langsung dimintai keterangan terkait dugaan aksi pungli," ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, aksi percobaan pungli itu dilakukan karena desakan ekonomi. "Pelaku biasanya menjadi sopir, tapi karena tidak ada pekerjaan sehingga melakukan tindakan tersebut," kata Alexander.
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang dirugikan. Korban dan pelaku pun sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah. "Pelaku sudah sampaikan permohonan maaf. Pelaku juga meminta maaf secara langsung kepada korban. Tapi tetap kami terapkan wajib lapor," jelasnya.
Artikel Terkait
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Puncak Bertambah Jadi Empat Orang
Kecelakaan Beruntun di Puncak Cianjur, Tujuh Orang Luka Parah
Kecelakaan Beruntun di Puncak Cianjur, Tujuh Orang Terluka dan Lalu Lintas Macet
Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN, Negara Rugi Rp3,8 Miliar