Tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memusnahkan 436 unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) selama operasi kewilayahan yang digelar 10 hari. Sebanyak 15 orang tersangka juga telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Operasi yang diberi sandi 'Operasi PETI Merah Putih Kuantan' ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Apri Fajar Hermanto, menyatakan bahwa penindakan tidak hanya menyasar sarana di lapangan, tetapi juga para pemodal dan pihak yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
"Operasi ini merupakan langkah konkret Polda Riau dalam menjaga ekosistem wilayah dan memutus mata rantai penambangan ilegal. Hingga hari ke-10 pelaksanaan, tim gabungan telah berhasil memusnahkan sebanyak 436 unit rakit PETI dengan cara dihancurkan dan dibakar di lokasi, serta mengamankan 15 orang tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Apri Fajar Hermanto, Senin (10/8/2026).
Pada hari terakhir operasi, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Riau dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana memusnahkan 81 unit rakit PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Penertiban dilakukan dengan menyisir lima lokasi yang menjadi konsentrasi rakit PETI, meskipun saat itu rakit-rakit tersebut tidak beroperasi.
Lima lokasi tersebut meliputi belakang kantor Camat Singingi Hilir dengan 15 unit rakit, belakang UPTD Puskesmas Koto Baru dengan 17 unit, dan belakang SMAN 1 Koto Baru dengan 12 unit. Seluruh rakit beserta peralatan pendukung langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar oleh personel gabungan Brimob, Dit Samapta Polda Riau, serta Satreskrim dan Sabhara Polres Kuansing.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Kombes Apri Fajar Hermanto menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan liar yang merusak ekosistem dan mencemari aliran sungai di Riau.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi tergiur melakukan penambangan emas secara ilegal demi menjaga kelestarian bumi Lancang Kuning," imbuhnya. Langkah ini selaras dengan komitmen Polda Riau dalam memegang teguh prinsip Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Beri Penghargaan ke Dua Yayasan atas Kontribusi Jembatan Merah Putih Presisi
Polda Riau Gelar Ekspedisi Merah Putih di Panipahan, Salurkan Bantuan hingga Tanam Mangrove
Polri Hadir di Wilayah 3T, Anggota DPR Apresiasi Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau
Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Jangkau Pulau Terluar di Kepulauan Meranti