Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas sebagai Tersangka PETI di Kuansing

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:55 WIB
Polda Riau Tetapkan Pemodal dan Pemilik Toko Emas sebagai Tersangka PETI di Kuansing

Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing). Keduanya adalah DI (40), pemodal PETI, dan BD (31), pemilik toko emas yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir. "Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah, dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Kasus ini bermula dari adanya aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026. Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Penggeledahan Toko Emas

Penyidik kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi periode 2025-2026.

Ade mengatakan, penyidik akan melakukan analisis keuangan untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," katanya.

Langkah ini sekaligus menjadi penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan melalui pendekatan following the money untuk mengejar pihak yang membiayai maupun menikmati hasil kejahatan.

"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Ade.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terpopuler