Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasil olahannya diduga akan diselundupkan ke luar negeri, khususnya Dubai. Pengungkapan ini berawal dari penggeledahan di dua apartemen di Jakarta Utara, di mana penyidik menemukan emas batangan, residu logam, uang tunai, serta dua warga negara India yang kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari penelusuran aktivitas tambang ilegal dari hulu hingga hilir. "Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," ujarnya di Jakarta, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang terdiri atas dua batang masing-masing sekitar satu kilogram dan emas berbentuk cincin seberat sekitar setengah kilogram. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam brankas. Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga dipakai untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Di sana, penyidik juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut sebagai residu pengolahan emas dengan berat total sekitar 18 kilogram.
"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya," jelas Irhamni.
Dua WNA India dan Dugaan Olahan 30 Kilogram per Hari
Selain emas dan residu, polisi turut menyita uang tunai rupiah dan dolar Amerika Serikat serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk memproses emas di apartemen tersebut. Irhamni menyebut dua warga negara asing yang diamankan berdasarkan paspor merupakan warga negara India. Menurut dia, keduanya baru sekitar dua bulan berada di Indonesia dengan dokumen masuk untuk kepentingan investor maupun perdagangan.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, jaringan tersebut diduga mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas per hari. "Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," ungkap Irhamni.
Polri menyebut kelompok yang terungkap kali ini diduga memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai dan masih menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas. "Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran," katanya.
Terhadap dua warga negara India itu, Polri akan lebih dulu melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Kedutaan India untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penegakan hukum di Indonesia atau deportasi. Sementara terhadap pihak lain, khususnya yang merupakan warga negara Indonesia, Polri menegaskan pengejaran akan terus dilakukan. "Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan," tegasnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Tangkap Dua WNA India Penyelundup Emas Ilegal ke Dubai
Polri Tangkap Dua WN India di Jakarta Utara, Sita Emas 2,5 Kg dan Residu 18 Kg
Bareskrim Tangkap Dua WNA India Penyelundup 30 Kg Emas per Hari ke Dubai
Bareskrim Tangkap Dua WNA India, Selundupkan Emas Ilegal ke Dubai