Polri Tangkap Dua WN India di Jakarta Utara, Sita Emas 2,5 Kg dan Residu 18 Kg

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:06 WIB
Polri Tangkap Dua WN India di Jakarta Utara, Sita Emas 2,5 Kg dan Residu 18 Kg

Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India terkait dugaan penyelundupan emas ilegal ke luar negeri. Keduanya diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada Minggu (16/8) dini hari.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak aktivitas penambangan ilegal dari hulu ke hilir.

"Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," ujar Irhamni di Jakarta, Minggu dini hari.

Dalam operasi tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi apartemen di kawasan Jakarta Utara. Dari lokasi pertama, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin seberat sekitar setengah kilogram. Seluruh barang bukti itu disimpan di dalam brankas.

Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan. Polisi juga menyita 18 keping logam putih yang diduga residu pengolahan emas dengan berat total sekitar 18 kilogram.

"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya," jelasnya.

Selain emas dan residu, polisi turut menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar AS serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas di apartemen tersebut.

30 Kg Emas per Hari Diselundupkan

Irhamni mengungkapkan, kedua WNA tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor dengan tujuan sebagai investor maupun untuk kegiatan perdagangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, aktivitas pengolahan dan dugaan penyelundupan dilakukan secara intensif. Dalam sehari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.

"Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," ungkap Irhamni.

Ia menegaskan, besarnya volume tersebut menunjukkan potensi nilai ekonomi yang sangat besar dari hasil tambang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Polri pun masih mendalami alur peredaran hingga dugaan penyelundupan hasil tambang tersebut ke luar negeri.

Polri saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat. Menurut Irhamni, jaringan yang terungkap kali ini merupakan salah satu kelompok yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai.

"Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran," katanya.

Irhamni menambahkan, penyidik telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kelompok dan pelaku yang diduga terlibat. Penindakan dini hari tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Terhadap dua WNA asal India yang diamankan, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk perwakilan India, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu," kata Irhamni.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags