Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing asal India yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal dan penyelundupan logam mulia ke Dubai. Keduanya diamankan dini hari tadi di kawasan Jakarta Utara setelah dua bulan berada di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan yang mendalam. "Kami berhasil mengamankan dua orang warga negara India kebetulan sesuai dengan paspor yang ada. Kami lakukan penyitaan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Dalam penggeledahan di dua lokasi, polisi menemukan dua batang emas seberat masing-masing satu kilogram. Selain itu, petugas juga menyita alat pengolahan emas ilegal yang digunakan sebelum emas diselundupkan ke Dubai. "Kita temukan dua kilogram setengah emas, dua batang ini satu kilo, satu kilo kemudian yang dalam bentuk cincin kurang lebih setengah kilo tersimpan di dalam brankas ini," tutur Irhamni.
Polisi juga mengamankan residu hasil pengolahan emas berupa 18 keping yang masing-masing beratnya satu kilogram. Menurut Irhamni, residu ini menunjukkan skala operasi yang jauh lebih besar. "Ada 18 keping kurang lebih 18 kilo, berarti emas murninya yang sudah diselundupkan kan mungkin berapa puluh kali lipat mungkin sepuluh kali lipat yang ada ini hanya residunya," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar. Kedua WNA India tersebut diduga menyelundupkan 30 kilogram emas ilegal setiap harinya. "Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 (miliar) hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," ungkap Irhamni.
Artikel Terkait
Polri Tangkap Dua WN India di Jakarta Utara, Sita Emas 2,5 Kg dan Residu 18 Kg
Bareskrim Tangkap Dua WNA India Penyelundup 30 Kg Emas per Hari ke Dubai
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Ujangbet, Transaksi Capai Rp 890 Miliar
Mendes Yandri Susanto Lapor Polisi, 73 Akun Media Sosial Diduga Sebar Deepfake