Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India yang diduga menyelundupkan emas ke Dubai. Keduanya ditangkap di Jakarta Utara, dan polisi masih memburu kelompok lain yang terlibat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa penyelundupan yang dilakukan kedua tersangka mencapai sekitar 30 kilogram emas per hari. "Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Kedua tersangka telah berada di Indonesia sejak dua bulan lalu dengan menggunakan visa kerja perdagangan. Emas yang diselundupkan diduga berasal dari pertambangan ilegal. Irhamni menjelaskan, "Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai."
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga masih berkeliaran di kawasan Sunter, Jakarta Utara. "Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran sini, di daerah Sunter, akan tetapi yang kita amankan berhasil dua orang," tuturnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita
Bareskrim Bekuk Dua WN India Penyelundup Emas Ilegal ke Dubai
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Emas Ilegal Jaringan Internasional, Raup Hampir Rp3 Triliun
Bareskrim Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal, Diduga Selundupkan Hasil ke Dubai