Bareskrim Ungkap Penyelundupan Emas Ilegal Jaringan Internasional, Raup Hampir Rp3 Triliun

- Senin, 17 Agustus 2026 | 04:40 WIB
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Emas Ilegal Jaringan Internasional, Raup Hampir Rp3 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas ilegal yang melibatkan jaringan internasional. Operasi ini berlangsung di sebuah apartemen di Jakarta Utara dan telah berjalan selama dua bulan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa jaringan tersebut diduga menyelundupkan emas hingga sekitar satu ton selama periode tersebut. "Selama dua bulan ini tentunya kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima, sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 3 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih satu ton," kata Irhamni kepada awak media, Minggu (16/8/2026).

Dari aktivitas ilegal itu, polisi memperkirakan jaringan tersebut meraup keuntungan hingga hampir Rp3 triliun. "Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui dan lebih parah lagi itu berasal dari kegiatan penambangan ilegal," ujar Irhamni.

Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Tipiter Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ilegal ke Dubai. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggeledah dua apartemen di kawasan Jakarta Utara. "Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan 2 WNA India sesuai paspor yang ada kami sita," ucap Irhamni.

Kedua WNA tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang fokus menyelundupkan emas ke Dubai. Irhamni menegaskan, polisi telah mengantongi informasi mengenai sejumlah jaringan lain yang diduga melakukan penyelundupan ke berbagai negara. "Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran," ujar Irhamni.

Dalam penggeledahan di dua apartemen tersebut, Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan seberat 2 kilogram dan residu hasil pengolahan emas seberat 18 kilogram. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,1 miliar, laptop, telepon seluler, serta paspor milik kedua WNA tersebut. Adapun modus pengiriman dilakukan dengan menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags