Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek aktivitas perjudian jenis kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (15/8/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 197 orang diamankan dan uang tunai sekitar Rp7,79 miliar disita.
Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat dan juga informasi dari rekan-rekan media di Batam. "Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino," ujarnya di Polresta Barelang, Senin (17/8/2026).
Dari lokasi, polisi menyita tiga brankas berisi uang sekitar Rp7 miliar dan uang tunai dari aktivitas penukaran chip sebesar Rp500 juta. Selain itu, ditemukan uang tunai lainnya senilai Rp297.213.000. "Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar," imbuh Nunung.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk berjudi juga turut disita, antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Nunung menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak dalam aktivitas perjudian tersebut, termasuk kemungkinan adanya bandar.
Artikel Terkait
Bareskrim Bekuk Dua WN India Penyelundup Emas Ilegal ke Dubai
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Emas Ilegal Jaringan Internasional, Raup Hampir Rp3 Triliun
Bareskrim Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal, Diduga Selundupkan Hasil ke Dubai
Bareskrim Tangkap Dua WNA India Penyelundup Emas Ilegal ke Dubai