Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Bantah Keterlibatan Klien dalam Kasus Buzzer di Bandung

- Rabu, 10 Juni 2026 | 21:25 WIB
Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Bantah Keterlibatan Klien dalam Kasus Buzzer di Bandung

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang buzzer di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Juni 2026 mendatang, memicu reaksi dari pihak Dokter Oky Pratama. Kuasa hukum sang dokter, Ahmad Ramzy, angkat bicara untuk meluruskan posisi kliennya yang dinilai kerap terseret dalam pusaran perkara tersebut.

Ramzy menegaskan bahwa hingga saat ini Dokter Oky sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kasus yang dilaporkan oleh Heni Sagara itu. Bahkan, ia memastikan kliennya tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan yang akan digelar di ibu kota Jawa Barat tersebut.

“Dokter Oky dan tim hukumnya sama sekali tidak terlibat, tidak berkaitan, dan tidak dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus buzzer di Bandung. Narasi yang digiring oleh pihak terlapor murni merupakan persepsi sepihak,” ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026).

Lebih jauh, Ramzy justru menduga bahwa para pelaku dalam kasus buzzer tersebut merupakan orang-orang yang sama dengan pelaku teror karangan bunga yang pernah menimpa sang dokter kecantikan. Menurutnya, aksi teror itu diduga dikerahkan oleh pihak tertentu untuk menekan kliennya.

“Para buzzer tersebut diduga merupakan orang-orang di lapangan yang dikerahkan untuk melakukan teror karangan bunga kepada Dokter Oky,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ramzy membeberkan tiga nama yang diduga kuat terlibat dalam aksi teror terhadap kliennya. Ketiganya adalah R, Akson Riko, dan Siti Taufik. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari koordinator penggalangan massa hingga pengelola akun media sosial yang kerap melontarkan hinaan.

“Ada tiga nama yang diduga terlibat. R: mantan karyawan yang diduga bertindak sebagai koordinator HS untuk menggalang massa guna menyerang Dokter Oky. Akson Riko: diduga bertindak sebagai buzzer dari HS yang sering berkomentar di media sosial. Siti Taufik: diduga mengelola akun Instagram @unboxing.official yang kerap melayangkan hinaan kepada Dokter Oky,” beber Ahmad Ramzy.

Di tengah hiruk-pikuk persidangan tersebut, pihak Dokter Oky Pratama memilih untuk tidak ambil pusing. Ramzy menyatakan bahwa fokus utama tim hukum saat ini adalah menangani laporan dugaan teror yang sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Dokter Oky sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.

“Dokter Oky sendiri sudah dimintai keterangan dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan tersebut,” tegas Ramzy.

Sementara itu, Ramzy menyayangkan pihak terlapor, yakni Heni Sagara dan suaminya, yang hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, laporan tersebut sudah dilayangkan sejak Agustus 2025 lalu. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku.

“Pihak terlapor, yaitu HS beserta suaminya, dikabarkan belum dipanggil atau dimintai keterangan oleh tim penyidik. Kuasa hukum menyayangkan keterlambatan ini mengingat laporan polisi sudah dibuat sejak Agustus 2025. Tapi kami tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags