Bareskrim Serahkan Enam Anggota Polres Tangsel ke Paminal Terkait Narkoba

- Senin, 27 Juli 2026 | 12:55 WIB
Bareskrim Serahkan Enam Anggota Polres Tangsel ke Paminal Terkait Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan enam anggota Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemberantasan narkoba di internal kepolisian.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa Polri serius memberantas narkoba, termasuk di lingkungan sendiri. "Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri," katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).

Dari delapan anggota yang diamankan tim gabungan, enam orang diproses secara etik oleh Paminal, sementara dua lainnya diproses pidana. "Dua diproses pidana. Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun," ujar Eko.

Para anggota diduga terlibat dalam jual-beli, pemerasan, dan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. "Pemakai/pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan," ungkap Eko.

Penyerahan keenam personel ke Paminal dilakukan pada Sabtu (25/7) malam pukul 22.30 WIB. Mereka adalah Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman, Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Ipda Rudy, dan Katimsus Satresnarkoba Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama tujuh anggota lain. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Eko membenarkan penangkapan tersebut dan merinci total delapan orang ditangkap, tujuh dari Polres Tangsel dan satu dari Polda Aceh.

Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba. "Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," pungkas Eko.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags