Saudi Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Residivis di Riyadh

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:21 WIB
Saudi Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Residivis di Riyadh

Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warga negaranya yang terbukti mengulangi kejahatan narkotika. Hukuman mati tersebut dilaksanakan di Riyadh pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Marzuq bin Misfar bin Abdullah Al-Jahdali, terpidana, telah melalui proses hukum yang panjang sebelum akhirnya dieksekusi. Ia ditangkap, diadili, dan setelah seluruh upaya hukum selesai, dijatuhi hukuman mati secara ta'zir.

Pemerintah Saudi menegaskan bahwa narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi manusia dan masyarakat. Karena itu, hukuman berat diberikan kepada para pengedar dan penyelundup.

Ketegasan sebagai Perlindungan

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap lunak terhadap hal-hal yang merusak masyarakat secara luas. Narkotika tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga keluarga, generasi muda, dan keamanan masyarakat.

Menjaga masyarakat adalah tanggung jawab besar pemerintah. Ketegasan dalam memberantas narkotika merupakan bagian dari menjaga jiwa, akal, harta, dan masa depan manusia.

Hukum harus ditegakkan setelah proses yang jelas dan adil. Dalam kasus ini, terlihat adanya penyidikan, persidangan, banding, hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebelum hukuman dilaksanakan.

Pencegahan tidak cukup hanya dengan nasihat. Ketika sesuatu sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, pemerintah membutuhkan langkah hukum yang tegas agar menjadi perlindungan sekaligus efek jera.

Ketegasan pemerintah pada akhirnya adalah bentuk kasih sayang kepada masyarakat. Membiarkan pengedar narkoba terus bergerak justru berarti membiarkan semakin banyak keluarga dan generasi muda menjadi korban.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags