Polres Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus Narkoba, Peredaran Marak Lewat Medsos dengan Sistem COD

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:45 WIB
Polres Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus Narkoba, Peredaran Marak Lewat Medsos dengan Sistem COD

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kota Bekasi selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 26 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk ribuan butir tramadol dan tembakau sintetis.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengatakan bahwa peredaran narkoba di wilayahnya mayoritas dilakukan melalui media sosial secara terselubung. Para pelaku memanfaatkan fitur direct message (DM) di berbagai aplikasi untuk menawarkan barang haram tersebut.

"Penawaran melalui media sosial, apakah itu Facebook, Instagram. Kemudian sistem transaksinya menggunakan cara-cara yang lebih terselubung menggunakan direct message yang ada di media sosial," ujar Kholis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Modus transaksi yang digunakan pun bervariasi. Salah satunya adalah sistem cash on delivery (COD), di mana pembeli membayar langsung saat barang diserahkan. Polisi mengungkap hal ini setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Dari beberapa informasi masyarakat yang bisa kita ungkap, ada skema-skema seperti COD dalam sistem transaksi," kata dia.

Untuk membongkar praktik ini, polisi turut menyita handphone milik para pelaku sebagai barang bukti. Kendaraan yang digunakan saat transaksi juga ikut diamankan.

"Oleh karena itu, dalam penyitaannya terhadap alat-alat transportasi maupun alat-alat komunikasi," imbuhnya.

Obat Keras Ilegal dan Produksi Sinte

Dari 99 kasus yang diungkap, 20 di antaranya merupakan kasus obat-obatan keras berbahaya. Barang bukti yang disita antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Kholis menyebut jenis-jenis obat ini paling marak disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.

"Di antara obat-obatan berbahaya yang paling marak disalahgunakan, diedarkan secara gelap, dan bahkan diproduksi secara ilegal, ini ada jenis-jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Ada total 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obat berbahaya jenis Tramadol dan sejenisnya," jelas Kholis.

Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte. Kedua kasus tersebut terjadi dalam satu rangkaian peristiwa, masing-masing pada 1 Agustus dan 6 Agustus 2026. Lokasi pengungkapan pertama di Pondok Gede, kemudian dikembangkan ke Tambun Selatan.

"Ada dua kasus menonjol yaitu kasus produksi ilegal narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis. Jenis tembakau sintetis. Dalam satu rangkaian peristiwa, ada dua pengungkapan produksi ilegal, masing-masing di tanggal 1 Agustus 2026 dan tanggal 6 Agustus 2026. TKP-nya di antaranya ada di Pondok Gede dan hasil pengembangannya ada di Tambun Selatan," katanya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags