Kesaksian Kapten Laut I Made Surya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan membuka sisi lain perkara narkotika yang menjerat Mayor Laut Faisal Mulia. Bukan sekadar transaksi antarprajurit, perkara ini mengungkap dugaan pemanfaatan jalur penerbangan militer untuk mengirim sabu dari Tanjungpinang ke Surabaya.
Surya mengaku telah tiga kali membeli sabu dari Faisal setelah keduanya tidak lagi berdinas di tempat yang sama. Kesaksian itu disampaikan secara daring dalam persidangan perkara Faisal, Senin (10/8/2026).
Surya mengenal Faisal saat keduanya berdinas di Lanudal Juanda, Surabaya, sekitar November 2024. Dari hubungan kedinasan tersebut, keduanya kemudian terlibat dalam penggunaan narkotika. Menurut Surya, Faisal yang memperkenalkan sabu kepadanya. Keduanya bahkan beberapa kali membeli dan mengonsumsi narkotika tersebut bersama.
Hubungan itu tidak berhenti ketika Faisal dimutasi ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Juli 2025. Meski terpisah lokasi dinas, Surya mengaku masih memesan sabu kepada Faisal.
“Seingat kami, ketika terdakwa di Tanjung Pinang, kami beli tiga kali,” ujar Surya dalam persidangan.
Kesaksian Surya menjadi penting karena dokumen dakwaan turut mencatat adanya transaksi sabu yang dikirim dari Tanjungpinang menuju Bandara Juanda, Surabaya. Dalam dakwaan, pengiriman disebut terjadi beberapa kali. Pada 4 September 2025, dua paket sabu dikirim kepada Surya. Transaksi kembali berlangsung pada 29 Oktober 2025 dengan jumlah dua paket. Pengiriman sabu dari Tanjungpinang menuju Surabaya dan Madiun itu disebut berlangsung sepanjang September hingga November 2025.
Yang membuat perkara ini semakin mencolok adalah sarana pengirimannya. Paket sabu tersebut disebut dikirim menggunakan pesawat TNI Angkatan Laut. Surya mengungkapkan, Faisal beberapa kali meminta bantuan seorang prajurit bernama Annas untuk mengambil paket yang tiba di Lanudal Juanda. Setelah diambil, paket kemudian dikirim kepada Surya melalui jasa ojek online. Annas yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui isi paket yang diminta untuk diambilnya.
Hubungan transaksi antara Surya dan Faisal kemudian mulai terganggu ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pada Oktober 2025, Surya mengaku hanya menerima sekitar dua gram sabu. Kondisi itu membuatnya masih memiliki utang kepada Faisal sehingga transaksi selanjutnya tidak berlanjut.
Persoalan utang tersebut ternyata belum selesai ketika istri Faisal kembali menawarkan sabu kepada Surya pada 25 November 2025. Saat itu Surya sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya. Ia diberitahu bahwa sabu akan kembali dikirim melalui pesawat TNI pada 26 November. Namun, Surya menolak tawaran tersebut. Alasannya, utang dari transaksi sebelumnya belum diselesaikan.
Sehari kemudian, dugaan pengiriman sabu menggunakan pesawat TNI AL justru terbongkar.
14 Paket Sabu Disiapkan
Berdasarkan dokumen dakwaan, Faisal disebut menyiapkan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram. Sebanyak 12 paket di antaranya dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Paket tersebut kemudian disiapkan untuk dikirim menggunakan pesawat CN-235 menuju sejumlah pembeli di Madiun, Jawa Timur. Paket disebut telah diserahkan kepada awak pesawat sebelum keberangkatan pada 26 November 2025.
Komandan Wing Udara 1 memerintahkan petugas intelijen mengamankan Faisal beserta barang bukti sebelum pesawat berangkat. Pemeriksaan kemudian menemukan dua paket tambahan di rumah terdakwa. Dengan temuan tersebut, total barang bukti menjadi 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 9,83 gram.
Dokumen perkara juga memuat dugaan bahwa Faisal tidak hanya bertransaksi dengan Surya. Ia disebut memperjualbelikan sabu kepada sejumlah perwira lain selama menjalankan kedinasan. Kesaksian Surya pun memperlihatkan bagaimana dugaan transaksi tetap berjalan meski dirinya dan Faisal telah berdinas di wilayah berbeda. Jarak Tanjungpinang-Surabaya disebut tidak menjadi penghalang karena pengiriman dilakukan melalui jalur udara.
Perkara Faisal tercatat dengan nomor 8-K/PMT.I/AL/VI/2026 dan masih bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan per Senin (10/8/2026). Faisal didakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait narkotika dalam KUHP.
Sementara itu, Surya mengaku masih menunggu proses perkara tersendiri terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang akan disidangkan di peradilan militer di Surabaya. Persidangan perkara Faisal masih berlangsung untuk memeriksa keterangan para saksi dan menguji dakwaan oditur militer. Seluruh tuduhan terhadap Faisal masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Polres Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus Narkoba, Peredaran Marak Lewat Medsos dengan Sistem COD
Saksi Prajurit TNI AL Akui Konsumsi Sabu untuk Turunkan Berat Badan
Oknum TNI AL Didakwa Edarkan Sabu Lewat Pesawat Militer
Tiga WNI Asal Sabah Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Malaysia: Narkoba untuk Konsumsi Pribadi