Saksi Prajurit TNI AL Akui Konsumsi Sabu untuk Turunkan Berat Badan

- Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24 WIB
Saksi Prajurit TNI AL Akui Konsumsi Sabu untuk Turunkan Berat Badan

Seorang saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan mengaku pernah membeli dan mengonsumsi sabu dari terdakwa, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, dengan alasan untuk menurunkan berat badan. Kapten Laut (S) Made Surya, yang dihadirkan sebagai saksi pada Senin (10/8), mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu yang dibelinya dari terdakwa untuk mempersiapkan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa).

Made menuturkan, ia pertama kali mengonsumsi sabu bersama terdakwa di rumah dinas terdakwa di Juanda, Surabaya, pada tahun 2024. Saat itu, keduanya sama-sama bertugas di lingkungan TNI AL, dengan terdakwa menjabat sebagai kopilot pesawat udara di wilayah ALKI II Wingud 2 Juanda Surabaya.

"Karena waktu itu kami posisi sedang berat badan. Terus dari terdakwa menyampaikan kalau memakai ini bisa turun berat badan. Karena waktu itu mempersiapkan Diklapa," kata Made di hadapan majelis hakim.

Made mengaku berhasil menurunkan berat badannya hingga 20 kilogram setelah mengonsumsi sabu. Namun, ia sempat berhenti pada Januari 2025 karena mengikuti tes Diklapa, lalu kembali mengonsumsi pada Maret 2025, dan berhenti lagi pada Oktober 2025. Ia mengaku hasil tes urinenya negatif karena sudah berhenti sebelum pemeriksaan.

"Berhenti menggunakan. Mohon maaf kami sampaikan, kami untuk hasil tes kami juga negatif. Karena kami sudah berhenti sebelum ketahuan itu," imbuh Made.

Dalam kesaksiannya, Made mengaku membeli sabu dari terdakwa sebanyak 2 gram, dengan konsumsi setengah gram sekali pakai. Ia menegaskan tidak pernah menjual kembali narkoba tersebut.

Dakwaan Terdakwa

Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa oleh oditur militer karena membawa narkoba jenis sabu melalui pesawat udara militer CN 235 dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuju Jakarta. Berdasarkan dakwaan, terdakwa menjual narkoba dengan total nilai Rp 8,3 juta selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang pada September, Oktober, dan November.

Terdakwa juga didakwa menjual sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang, serta memperjualbelikan narkoba di Tanjungpinang kepada seseorang berinisial M. Selain itu, ia pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A, dan istrinya turut membantu memperjualbelikan kepada tiga temannya.

Transaksi jual beli sabu antara terdakwa dan Made terjadi sebanyak empat kali. Rinciannya: pada 30 Agustus 2025 di Hotel Kepulauan Riau, dua gram seharga Rp 1,5 juta; 4 Oktober 2025 di warung pinggir jalan Batam, dua gram seharga Rp 2,3 juta; 28 Oktober 2025, delapan gram seharga Rp 7,5 juta melalui transfer; dan 23 November 2025 di Hotel Batam, delapan gram seharga Rp 7,5 juta.

Terdakwa juga menjual sabu dengan tujuan Bandara Juanda Surabaya sebanyak dua kali. Pertama, pada 4 September 2025, dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya. Kedua, pada 29 Oktober 2025, delapan paket dijual kepada tiga teman istrinya berinisial NA, AB, dan NI, satu paket kepada A (teman terdakwa), dan dua paket kepada Made Surya.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Batam, sebanyak 14 paket yang dibungkus plastik klip kecil seberat 9,83 gram adalah narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terdakwa juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamine.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags