Pengelola Klub Malam di Batam yang Masuk DPO Ditangkap di Malaysia

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:36 WIB
Pengelola Klub Malam di Batam yang Masuk DPO Ditangkap di Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang (50), pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau. Pria yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di Malaysia.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan pada Kamis (20/8). Ia mengatakan bahwa konferensi pers terkait penangkapan ini akan digelar sore ini.

"Penangkapan DPO Basri," ujar Eko singkat.

Basri diketahui menjadi pengelola HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, tempat yang diduga kuat dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika. Sebelumnya, tempat hiburan malam tersebut digerebek oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (10/8) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri atas pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Selain itu, polisi menyita lebih dari 700 butir ekstasi berbagai merek serta uang tunai lebih dari Rp200 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags