Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang (50), pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau. Pria yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di Malaysia.
Kepastian penangkapan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan pada Kamis (20/8). Ia mengatakan bahwa konferensi pers terkait penangkapan ini akan digelar sore ini.
"Penangkapan DPO Basri," ujar Eko singkat.
Basri diketahui menjadi pengelola HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, tempat yang diduga kuat dijadikan lokasi transaksi jual beli narkotika. Sebelumnya, tempat hiburan malam tersebut digerebek oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (10/8) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri atas pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Selain itu, polisi menyita lebih dari 700 butir ekstasi berbagai merek serta uang tunai lebih dari Rp200 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Artikel Terkait
Polri Bongkar Peredaran Ekstasi di Klub Malam Batam, 32 Orang Diamankan
Polisi Buru Pengelola THM Planet Batam yang Juga Bandar Narkoba
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita
Mendagri Ajak Kementerian Beri Apresiasi ke Pemda Berprestasi