Polisi menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, yang berujung pada kematian korban. KD sebelumnya diduga mencuri ayam milik warga setempat.
Kelima tersangka yang diamankan adalah MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif yang dilakukan di Polsek Baturiti.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. "Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik mereka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi secara maraton. "Kemudian dari 18 saksi itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Teddy.
Artikel Terkait
Enam Pria Diduga Pelaku Pengeroyokan Maling Ayam di Tabanan Beredar di Medsos, Polisi Didorong Bertindak
PDIP Soroti Kasus Pengeroyokan di Tabanan, Siap Beri Bantuan ke Keluarga Korban
Tangis Anak Pecah Saat Jemput Jenazah Ayah yang Tewas Dikeroyok karena Diduga Curi Ayam
Tangis Pilu Anak Korban Main Hakim Sendiri di Bali, Bupati hingga Komnas HAM Angkat Bicara