Polisi Selidiki Kematian Satpam Terborgol di Danau Jatiluhur, 12 Saksi Diperiksa

- Minggu, 26 Juli 2026 | 17:45 WIB
Polisi Selidiki Kematian Satpam Terborgol di Danau Jatiluhur, 12 Saksi Diperiksa

Penemuan mayat seorang satpam dalam kondisi tangan terborgol di tepi Danau Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, tengah diselidiki polisi. Hingga kini, aparat masih menelusuri rekaman CCTV dan ponsel korban untuk mengungkap penyebab kematian.

Korban diketahui bernama Sumarna (40), petugas keamanan di Waduk Jatiluhur. Ia ditemukan tak bernyawa oleh rekan-rekannya setelah tidak kembali dari tugas jaga malam. Saat ditemukan, Sumarna masih mengenakan seragam lengkap dengan tangan terborgol.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk warga dan rekan kerja korban. "Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, serta kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peristiwa tersebut," ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan ponsel korban dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. "HP korban sudah kami amankan. Rekaman CCTV juga sudah kami periksa, namun hingga saat ini masih dilakukan pendalaman," sambung Made.

Jenazah Sumarna dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk diautopsi pada Jumat pukul 18.00 WIB. Setelah itu, jenazah dipulangkan ke keluarga dan dimakamkan.

Dari keterangan sementara, korban diduga sempat menegur sekelompok pemuda yang melakukan aksi vandalisme di sekitar waduk. Namun, polisi belum dapat memastikan apakah hal itu terkait dengan kematiannya. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban," jelas Made.

Waduk Jatiluhur merupakan waduk buatan terbesar di Indonesia, berlokasi sekitar 9 km dari pusat Kota Purwakarta. Korban adalah salah satu petugas keamanan di waduk tersebut. Hingga kini, penyebab kematiannya belum dapat disimpulkan polisi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags