Prabowo Resmi Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya

- Minggu, 26 Juli 2026 | 20:15 WIB
Prabowo Resmi Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pelayanan hukum dan mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Ketujuh Kejari tersebut meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. Perpres itu ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam pertimbangan Perpres disebutkan bahwa pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di daerah hukum masing-masing kabupaten. Setiap Kejari berkedudukan di ibu kota wilayahnya: Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.

Operasional ketujuh Kejari akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung. Pasal 3 Perpres mengatur bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, dan pengoperasian Kejari tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Mengenai pembiayaan, Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran berasal dari Kejaksaan RI. Pendanaan untuk pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas ketujuh Kejari bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags