Politikus senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit seharusnya mundur dari jabatannya. Pandangan itu disampaikan menanggapi kisruh penanganan kasus yang menimpa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Keadilan TV yang tayang pada 24 Juli 2026, Panda menyebut kedua pimpinan lembaga penegak hukum itu tidak menghormati Presiden Prabowo Subianto. “Jadi kalau saya terus terang kesan mereka (Kapolri dan Jaksa Agung) tidak menghormati Prabowo. Mereka tidak segan sama Prabowo,” ujarnya.
Panda juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki hak prerogatif untuk memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung. “Langsung copot. Hak prerogatif sama dia ada kok,” tandasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah polemik nasional terkait status hukum Febrie, yang sebagian pihak nilai sebagai kriminalisasi. Namun, Panda tidak berspekulasi apakah Febrie benar-benar bersalah atau menjadi korban. Ia lebih menyoroti dampak kasus tersebut terhadap kewibawaan pemerintahan Prabowo.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Lantik Kuntadi sebagai Jampidsus, Ingatkan Dinamika Internal Jangan Hambat Penanganan Perkara
Jaksa Agung Tegaskan Tim 9 Tetap Tangani Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Minta Jajaran Perkuat Sinergi dan Koordinasi Internal
Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus, Rinaldi Umar Gantikan Syarief Sulaiman Nahdi