Tangis Pilu Anak Korban Main Hakim Sendiri di Bali, Bupati hingga Komnas HAM Angkat Bicara

- Minggu, 26 Juli 2026 | 18:12 WIB
Tangis Pilu Anak Korban Main Hakim Sendiri di Bali, Bupati hingga Komnas HAM Angkat Bicara

Tangis seorang bocah perempuan menggema di tengah kerumunan warga yang mengantar jenazah ayahnya ke peristirahatan terakhir. "Bapak, bapak," teriaknya sembari menahan isak, menyaksikan sang ayah yang tewas setelah dihakimi massa karena diduga mencuri ayam aduan.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, saat jenazah IKD dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. Dalam video yang beredar, putri bungsu korban tampak tak kuasa menahan air mata di antara kerumunan. Ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

IKD diduga mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Ia dihajar hingga tewas oleh warga yang marah pada Jumat (24/7) pukul 01.30 WITA. Tak hanya nyawa, motor korban juga dibakar massa. IKD meninggalkan tiga orang anak.

Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan pidana melalui jalur hukum, bukan kekerasan. "Sebagai Bupati Tabanan, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat Tabanan, saya turut prihatin dan berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah ini," ujarnya.

Komnas HAM juga angkat bicara. Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, mengecam keras aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa IKD. Ia menyoroti trauma mendalam yang dialami keluarga, terutama anak korban yang menyaksikan jenazah ayahnya dari dekat.

"Kami berharap agar anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-haknya, sehingga mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan secara optimal dari negara," tutur Dalem.

Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali akan melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan proses penanganan perkara sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. "Segala tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan penanganan setiap perkara harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags