Maraknya Amuk Massa di Berbagai Daerah: Akar Masalah dan Pandangan Hukum

- Jumat, 31 Juli 2026 | 07:50 WIB
Maraknya Amuk Massa di Berbagai Daerah: Akar Masalah dan Pandangan Hukum

Sepanjang Juni hingga Juli 2026, sejumlah daerah di Indonesia diguncang aksi amuk massa yang berujung pada hilangnya nyawa. Kasus terbaru terjadi di Desa Batunya, Tabanan, Bali, pada 24 Juli, ketika seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam aduan dipukuli hingga tewas. Hanya berselang dua hari, peristiwa serupa kembali terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, di mana seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor dikeroyok hingga meninggal dunia.

Sebelumnya, pada awal Juni, seorang pria di Way Hui, Lampung Selatan, menjadi korban amuk massa setelah dituduh mencuri sepeda motor. Rekannya berhasil melarikan diri. Di Boyolali, pertengahan Juni, seorang pria dikeroyok di rest area dan sepeda motornya dibakar, namun korban selamat. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Di Sumatra Selatan, aparat bahkan melakukan ekshumasi terhadap jenazah seorang pria yang semula dikabarkan tewas akibat amuk massa setelah dituduh mencuri kopi. Langkah ini diambil karena penyidik menemukan kejanggalan dalam penyebab kematian korban, menunjukkan bahwa narasi "diamuk massa" tidak selalu sederhana dan tetap memerlukan penyelidikan hukum yang menyeluruh.

Faktor-Faktor Penyebab

Menurut para ahli, amuk massa dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menjelaskan bahwa praktik main hakim sendiri berkembang ketika masyarakat menganggap mekanisme hukum tidak mampu memberikan keadilan secara cepat dan efektif.

Kedua, adanya rasa marah kolektif yang sulit dikendalikan. Psikolog sosial Gustave Le Bon dalam bukunya The Crowd mengungkapkan bahwa individu dalam kerumunan cenderung kehilangan kontrol diri dan mudah terbawa emosi kelompok. Ketiga, deindividuasi atau hilangnya identitas individu, seperti dijelaskan psikolog Philip Zimbardo, membuat rasa tanggung jawab pribadi menurun sehingga orang berani melakukan tindakan yang tidak akan dilakukan sendirian.

Keempat, penyebaran emosi dan provokasi. Teori contagion dalam psikologi sosial menyebutkan bahwa emosi dapat menular seperti virus. Teriakan "maling", "hajar", atau "bakar" dapat memicu orang lain bertindak tanpa mengetahui fakta sebenarnya. Akibatnya, banyak kasus amuk massa terjadi hanya dalam hitungan menit setelah seseorang diteriaki sebagai pelaku kejahatan.

Perspektif Islam

Mayoritas ulama menolak tindakan massa yang menghukum seseorang tanpa keputusan hakim atau negara. Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah asy-Syar'iyyah menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman pidana merupakan wewenang pemerintah, bukan individu atau kelompok. Jika setiap orang dibolehkan menghukum berdasarkan penilaian sendiri, yang terjadi adalah kekacauan.

Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama kepala negara adalah menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Sementara itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menekankan bahwa tujuan syariat adalah menegakkan keadilan, sehingga seseorang tidak boleh dihukum hanya berdasarkan dugaan atau emosi. Syekh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa Islam membangun negara hukum, bukan hukum rimba.

Beberapa ayat Al-Qur'an menjadi dasar penolakan terhadap penghakiman massa. QS. Al-Isra' [17]: 33 melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang benar. QS. An-Nisa' [4]: 135 memerintahkan penegakan keadilan secara objektif. QS. Al-Hujurat [49]: 6 mengingatkan untuk meneliti kebenaran berita, relevan dengan kasus di mana korban dianiaya hanya berdasarkan teriakan tanpa verifikasi.

Dalam Islam, amuk massa yang menyebabkan korban meninggal dilarang. Masyarakat yang menangkap terduga pelaku kejahatan harus menyerahkannya kepada polisi atau hakim untuk diadili. Jika amuk massa dibiarkan dan pelakunya tidak dihukum, yang terjadi adalah hukum rimba, bukan keadilan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags