Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bertindak sebagai hakim sendiri terhadap pelaku begal atau tindak pidana lainnya. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang sesuai undang-undang.
Pigai menyebut begal sebagai tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Karena itu, ia melarang masyarakat melakukan kekerasan atau menghukum seseorang yang diduga melakukan kejahatan. "Begal itu memang kriminal. Yang benar adalah kriminal ditangani oleh aparat yang diberi kewenangan oleh undang-undang, khususnya kepolisian," kata Pigai usai menghadiri pembukaan sinergitas lintas sektoral di Hotel The Papandayan, Bandung, Selasa (28/7).
Ia mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pemerintah, kata Pigai, tidak boleh memberi ruang bagi masyarakat untuk mengambil alih tugas aparat. "Jangan memberi ruang, kesempatan, dan peluang kepada rakyat melakukan main hakim sendiri. Serahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melakukan proses penegakan hukum," ujarnya.
Pigai mencontohkan kasus di mana seseorang yang hanya diduga mencuri barang bernilai kecil justru dikeroyok hingga tewas. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum. Ia meminta masyarakat memanfaatkan sistem keamanan yang sudah ada, seperti pos kamling, perangkat desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas, untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi. "Kalau kita tahu yang bersangkutan itu begal, laporkan saja ke polisi. Nanti polisi yang menangkap dan memproses sesuai hukum," katanya.
Pigai menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua tindakan penegakan hukum harus sesuai prosedur. "Kalau negara hukum, kepemimpinan itu diatur oleh hukum. Maka tidak boleh ada tindakan di luar prosedur hukum," ucapnya.
Sebagai Menteri HAM, Pigai mengatakan tugasnya memastikan setiap warga negara mendapat perlindungan hak asasi manusia. Penghormatan terhadap HAM, menurutnya, tidak berarti membebaskan pelaku kejahatan, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. "Hak asasi manusia menghormati proses hukum. Kalau ada undang-undang yang mengatur dan ada putusan pengadilan, HAM juga menghormati. Tapi kalau main hakim sendiri, itu tidak bisa dibenarkan," tegasnya.
Artikel Terkait
Pigai Pastikan Insiden Matraman Murni Kriminal, Bukan Rasisme
Anggota DPR Soroti Kasus Main Hakim Sendiri di Tabanan: Negara Hukum, Bukan Massa
Polisi Usut Dua Jalur Kasus Pengeroyokan Tewasnya Pria di Tabanan
Anggota DPR Soroti Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, Minta Pelaku Ditindak Tegas