KUII VIII Desak Pembentukan Satgas Khusus Korupsi dan Pengesahan RUU LGBTQ

- Senin, 27 Juli 2026 | 01:42 WIB
KUII VIII Desak Pembentukan Satgas Khusus Korupsi dan Pengesahan RUU LGBTQ

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis di bidang politik, hukum, serta ketahanan dan pertahanan nasional. Rekomendasi itu dibacakan perwakilan Komisi E dalam Sidang Pleno XXII di Jakarta Selatan, Minggu (26/7). Komisi G atau Komisi Taujihat juga mengesahkan amanat kongres yang menegaskan agenda strategis bagi umat, bangsa, dan negara, termasuk dukungan terhadap percepatan pembahasan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.

Salah satu rekomendasi utama Komisi E adalah pembentukan satgas khusus untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang diungkap penyidik Polri. Komisi E menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara transparan dan berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Mendorong dibentuknya satgas khusus penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang diungkap oleh penyidik Polri, diselesaikan secara transparan, berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia,” ujar perwakilan Komisi E, Ihsan Tanjung.

Komisi E juga merekomendasikan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa larangan intervensi politik terhadap lembaga peradilan. Fatwa ini dinilai penting untuk memperkuat independensi hakim dalam menjalankan fungsi peradilan. Selain itu, kongres mendorong reformasi politik dan sistem pemilu yang berorientasi pada integritas, transparansi, akuntabilitas, kaderisasi berbasis meritokrasi, serta peningkatan kualitas kepemimpinan nasional.

Rekomendasi lain adalah pembentukan Lembaga Mahkamah Etik Nasional sebagai puncak peradilan etik yang menangani persoalan etik di seluruh tingkatan lembaga publik. Di sisi lain, Komisi E juga merekomendasikan penguatan pendidikan politik berbasis nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, musyawarah, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab kebangsaan untuk membangun budaya politik yang sehat tanpa polarisasi atau ujaran kebencian.

Komisi E turut mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan sejumlah regulasi strategis. Selain RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ dan aturan turunannya di tingkat daerah, kongres juga mendorong pengaturan larangan judi online, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, pengawalan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk), pengaturan kepailitan syariah dalam RUU Kepailitan, serta revisi Undang-Undang Arbitrase yang memasukkan penyelesaian sengketa syariah.

Komisi G melalui Taujihat Kongres kembali menegaskan dukungan terhadap langkah pencegahan dan penanggulangan LGBTQ. Kongres menyatakan perilaku seksual menyimpang LGBTQ perlu ditangani secara komprehensif berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan peraturan perundang-undangan. Dukungan juga diberikan terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional. “Seiring dengan ini pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ yang merupakan bahaya nonmiliter sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan keluarga,” demikian dibacakan dalam Taujihat Kongres oleh Buya H. Gusrizal Gazahar. Atas dasar itu, KUII VIII mendesak Presiden bersama DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.

Kongres Umat Islam Indonesia VIII digelar mulai 24 hingga 26 Juli 2026. Forum lima tahunan ini menjadi ruang dialog persoalan bangsa antara pemerintah dan masyarakat, khususnya ormas Islam.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags