Ribuan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) bersama puluhan organisasi masyarakat dan komunitas Islam menggelar aksi menolak lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di belakang Gedung Sate, Bandung, Selasa (28/7). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pencegahan penyebaran aktivitas LGBTQ.
Koordinator Lapangan Aksi, Dani Muhammad Ramdan, mengatakan penolakan ini didasari kekhawatiran atas penyebaran kelompok LGBTQ yang mulai menyasar anak-anak usia sekolah melalui grup media sosial. “Kami meminta kepada Pemprov Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat, agar menangani masalah ini secara serius. Kami mendesak pemerintah segera menerbitkan Perda atau Pergub terkait aktivitas LGBTQ yang sudah mulai meresahkan di Jawa Barat,” ujarnya di sela-sela aksi.
Dani mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi pembentukan grup percakapan yang melibatkan pelajar tingkat SD hingga SMP di beberapa daerah, seperti Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, dan Garut. Bahkan, kelompok ini mulai berani mengampanyekan perilaku menyimpang secara terbuka kepada publik. “Fenomena ini sangat meresahkan karena mereka menyasar semua kalangan, tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak. Mereka sudah berani menampakkan diri hingga mengampanyekan penyimpangan,” katanya.
Massa aksi menilai aktivitas LGBTQ dapat merusak moral serta masa depan generasi muda bangsa. Mereka juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan fenomena penyimpangan ini sebagai bagian dari ancaman non-militer terhadap ketahanan nasional.
Artikel Terkait
Dokter di Bandung Didakwa Aniaya Pacar Sesama Dokter
Kemenag Targetkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Pelajaran Agama pada Agustus 2026
Kebijakan Cetak Ganda di Bandung Dinilai Hambat Target Pengurangan Sampah
KUII VIII Desak Pembentukan Satgas Khusus Korupsi dan Pengesahan RUU LGBTQ